Tugas Review Diskusi - Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?

Tulisan ini dibuat dalam rangka semata - mata hanya untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yaitu merangkum dan memberikan opini yang berkaitan dengan nilai-nilai pancasila dalam tayangan diskusi yang disiarkan secara Live di TV ONE dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) pada tanggal 19 Desember 2017. Oleh Dhanang Abdhul Wahid (22214904), Jurusan Akuntansi, Universitas Gunadarma. Narasumber yang hadir antara lain :
1.      Prof. Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
2.      Rita Soebagio ( Ketua AILA)
3.      Feizal Syahmenan (Koordinator Tim Pengacara Pemohon)
4.      Dewi Inong Irana (Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin)
5.      Ade Armando (Pengamat Komunikasi)
6.      Cania Citta (Jurnalis The Geotimes)
7.      Dede Oetomo (Aktivis Gaya Nusantara)
8.      Aan Anshori (Koordinator Jaringan Islam Antidiskriminasi)
9.      K. H. Zaitun Rasmin (Wasekjen MUI)
10.  Franz Magnis Suseno (Rohanian Katolik)
11.  Ahmad Yani (Praktisi Hukum)
12.  Muszakkir (Pakar Hukum Pidana)
13.  Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara)
14.  Ahmad Redi (Pakar Hukum Tata Negara Univ. Tarumanegara)
15.  Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara)
16.  Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara)
17.  Prof. Mahfud M. D. (Mantan Ketua MK)
Mahkamah konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh perwakilan dari organisasi AILA (Aliansi Cinta Keluarga Indonesia) bersama kedua belas pemohon lainnya untuk dilakukan revisi dan perluasan definisi tindak asusila zina dan lgbt pada Pasal  284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini sudah diajukan sejak 2016 silam dan telah melewati proses 20 kali sidang. Hasil yang diinginkan oleh pemohon tidak sesuai dengan ekspektasi mereka, karena MK secara resmi menolak permohonan pemohon lewat Putusan Perkara No 46/PUU-XIV/2016
Dari Sembilan orang Hakim ada sebanyak empat Hakim menyetujui uji materi yaitu Arief Hidayat (Ketua MK), Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Sedangkan ada lima Hakim yang menolak uji materi yaitu Maria Frida Indrati, Saldi Ira, Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palaguna.
Keputusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu menggemparkan sebagian masyarakat indonesia. Putusannya sederhana bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon yuditical review dari organisasi AILA itu ditolak, pemohon meminta agar 3 pasal dalam KUHP yaitu pasal 284, 285 dan 292 mereka anggap sudah tidak relevan lagi dan minta rumusannya diperluas.
Adapun Pasal-pasal tersebut antara lain:
  1. Pasal 284 KUHP, yang berbunyi  "dihukum selama-lamanya 9 bulan bagi laki-laki beristri atau perempuan bersuami yang melakukan gendak/zina (overspel)" agar diperluas frasa zina tersebut bagi laki-laki dan perempuan yang tidak terkait pernikahan. Dalam kata lain, dari yang hanya terbatas pada salah satu pelaku yang terikat perkawinan, menjadi kepada siapapun baik di luar maupun di dalam perkawinan.
  2. Pasal 285 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun" agar dihilangkan frasa 'perempuan yang bukan istrinya’ karena perkosaan tidak hanya terjadi pada perempuan namun juga laki-laki.
  3. Pasal 292 KUHP "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun" agar dihukum bagi orang dewasa sesama jenis yang melakukan perbuatan cabul. 
Adapun Ringkasan Beberapa Pemateri
1.      Prof Euis Sunarti (Pemohon Judicial Review)
Jika generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa ini sudah terjangkiti perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan nilai luhur pancacila ini, apa yang bisa dilakukan oleh orang tua? "Kalau melihat anak-anak muda sudah terjebak dalam itu (penyimpangan LGBT), betapa sedihnya orang tua." lanjut Prof Euis.
Bukan hanya zina, pelaku LGBT juga meningkat drastis sebanyak 1400-an kasus selama enam bulan. Sehingga pada bulan Desember 2015 jumlah pelanggarannya sebanyak 8013 kasus. Mirisnya lagi, pelaku bukan hanya dari kalangan orang tua atau dewasa. Anak-anak usia 11,12,13 tahun sudah berupaya melakukan hubungan badan antar sesama jenis.
2.      Dewi Inong Irama (Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin)
Dr Dewi Inong Irana menyatakan, banyak macam Inveksi Menular Seksual (IMS). “Kalau kita lihat ada 30 macam virus berbahaya akibat LGBT. dr Dewi Inong Irana menyatakan, banyak macam Inveksi Menular Seksual (IMS).
Katanya, Hubungan seks yang bisa menularkan IMS paling tinggi adalah hubungan kelamin lewat dubur. Dr Dewi menegaskan bahwa perilaku seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mempunyai resiko tertinggi untuk tertular IMS dan HIV/AIDS. Mengambil data dari Kementerian Kesehatan Amerika, CDC, Dr Dewi menyebutkan sebanyak, sebanyak 55 persen dari penderita AIDS di Amerika adalah pelaku LGBT. Jadi proporsinya tinggi sekali, Apabila dibiarkan generasi penerus bangsa akan hancur dan menghabiskan uang negara karena penderita harus minum obat seumur hidup ditanggung negara.
3.      Prof Mahfud MD (Mantan Ketua MK)
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjadi narasumber final (pamungkas) pada acara ILC tvOne. Beliau mengemukakan bahwa praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan zina harus dilarang dan harus diberi hukuman berat, karena bertentangan dengan konstitusi di Indonesia.
"Tapi yang melarang harus legislatif [DPR], jangan MK [Mahkamah Konstitusi]," ujarnya. Menurut Mahfud ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka kata dia, LGBT bisa diloloskan. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT termasuk tindak kriminal atau bukan. Selain itu para aktivis, pihak NU dan Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending karena kontroversinya.
Opini Saya
Sebelum saya menuliskan beberapa opini saya, ada beberapa hal yang ingin saya samaikan terlebih dahulu, yaitu pertama saya sadar bahwa ilmu yang saya miliki belum memenuhi kriteria untuk mengatakan benar atau salahnya tindakan zina dan LGBT ini. Kedua saya bukan ahli hukum atau pakar-pakar ilmu lainnya sehingga saya tidak mengerti benar tentang itu. Ketiga saya tidak bermaksud untuk mendiskriminasi kaum tertentu ataupun ikut memperkeruh suasana, jadi opini ini murni pendapat dari saya sendiri dan menurut apa yang saya tahu. Keempat jika ada salah-salah kata saya salaku penulis meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan jika berkenan berikan tangkapan yang bersifat sopan apabila saya opini saya tidak benar adanya.
Dari sisi pancasila : sila pertama "ketuhanan yang maha esa" disila ini jelas sekali mengatakan bahwa bangsa indonesia percaya akan keberadaan tuhan dan mereka mentataatinya sesuai dengan agama yang dipercaya oleh masing-masing individu. Saya rasa dalam agama apapun LGBT dan melakukan zina adalah suatu tindakan yang dilarang. Karena sudah menjadi kodratnya manusia untuk saling mencintai dan menyayangi satu sama lain antara wanita dan pria, bukan antara sejenisnya. Dan menurut saya pun semua agama mengharuskan melakukan pernikahan sebelum melakukan hubungan intim, atau hubungan suami istri, dimana itu akan mengajarkan suatu bentuk tanggungjawab yang harus diemban oleh pasangan suami istri.
Kalau saya ditanya mengenai kaum LGBT dan zina ini dilegalkan di negara Indonesia, jelas saya akan menolak, mengapa demikian karena banyak sekali factor negative yang kan diterima. Misal dari segi medis, jelas itusuatu penyakit, dimana akan menimbulkan berbagai macampenyakit klamin, bahkan bisa menciptakan penyakit-penyakit baru yng bias menular. Dari segi biologis, bagaimana mereka bisa berkembang biak antara sesama jenis, saya sendiri tidak bisa membayangkannya lebih jauh. Dari segi historis, dimana dulu ada suatu kaum yang di porakporandakan dari muka bumi ini (bisa dibilang seperti mendapatkan bencana alam), saya tidak bias membayangkan bagaimana itu bisa terjadi di negara kita apabila kaum LBGT ini di legalkan. Dari segi social, ini bias berdampak negative pada generasi muda kita dan dapat mentalitas generasi bangsa. Dan terakhir dari segi agama, jelas ini prilaku yang tidak terpuji, dimana perilaku ini saya rasa tidak diajarkan dan dibenarkan oleh agama-agama lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Kerja dan Struktur Organisasi Pada Pengantar Manajemen

PEMECAHAN MASALAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

SOAL UTS PEREKONOMIAN INDONESIA